"everything in life is easier when you don't concern yourself with what everybody else is doing"

Tuesday, August 16, 2016



Kejahatan Perbankan

1.      Pendahuluan
Dewasa ini masyarakat diberi banyak pilihan dalam memilih bank, baik dari BUMN, Swasta, Asing ataupun bank atau lembaga keuangan lain dengan skala terbesar sampai terkecil. Dengan banyaknya pilihan tersebut sebenarnya menuntut masyarakat untuk lebih jeli dalam menentukan dimana bank yang harus dipilih. Dasar pemilihan bisa dari besar kecil nya bank tersebut, prestasi laba bank, atau dari siapa pemiliknya atau bahkan mungkin siapa karyawan yang ada di bank tersebut.
Selain masyarakat di beri banyak tawaran pilihan dalam berbank, masyarakat juga ditawari banyak produk jasa perbankan yang menarik dari sisi keuntungan, fasilitas maupun pelayanan. Pada prinsipnya produk bank hanya dua, bidang pinjaman dan simpanan. Secara prinsip produk-produk tersebut hampir sama antara satu bank dengan bank lain, pembedanya adalah fitur pelayanannya yang mengakibatkan muncul biaya dalam produk tersebut. 
Nasabah bank selain banyak mendapatkan penawaran produk menarik, juga harus berhati-hati dalam memilih produk bank tersebut.  Jangan hanya memilih hanya berdasar keuntungan yang besar saja, tapi juga pastikan bahwa keamanan dari sisi nasabah terjamin. Kalau penawaran bidang pinjaman biasanya hanya selisih bunga saja, persaingan antar bank dalam berusaha merebut hati nasabah. Sedangkan penawaran produk simpanan, ini lebih banyak hal yang ditawarkan, dari bunga yang menarik, fasilitas kemudahan bertransaksi sampai pelayanan khusus. Nasabah paling mudah dirayu dengan bunga bank yang lebih tinggi di banding yang lain. Tetapi dari penawaran itu sebenarnya nasabah juga harus berpikir dan bertindak lebih waspada ketika suatu bank dapat menawarkan bunga jauh lebih tinggi dibanding bunga bank umum atau diatas standar yang telah ditentukan oleh LPS.

2.      Pembahasan
 
Pada era tahun 90-an kita mungkin masih ingat Edi Tansil dengan Bank BHS nya. Sedangkan tahun 2008, kita seakan diajak bernostalgia tahun 90-an melalui Robert Tantular dengan bank Century. Kejadian tahun 2008 terjadi krisis diawali dari Amerika yang berdampak juga di Indonesia. Ada dua versi pendapat pada Bank Century, pertama karena dampak krisis global yang kedua terjadinya kesalahan pengurusan internal Bank Century.
Pembahasan ini akan melihat dari sudut pandang bahwa ada kesalahan pengurusan dalam menjalankan Bank Century. Awal terjadinya kasus Bank Century adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008. Kalah kliring yang dipahami oleh semua masyarakat yang menggambarkan adanya defisit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring.(Thomas Suyatno, 1999).
Masalah yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebabkan permasalahan internal bank tersebut. Adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah , terkait :

a. Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)

b. Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izinBIdanBappepam-LK.
         
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan.
Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi non tunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananyadibankCentury.
            Tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transaksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk tersebutadalahillegal.
            Hal ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik.
Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berdampak negatif kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia perbankanIndonesia.

             Di Bank Century diduga ada Kasus Pelanggaran Etika. Membengkaknya suntikan modal dari LPS ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun. Padahal awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadipenyelidikan.
            Berbagai kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat. Laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke BankCentury. Akibat kejanggalan temuan tersebut, DPR membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century.
Dari sudut manager Bank Century menghadapi dilema masalah dalam etika dan bisnis. Masalah  tersebut dikarenakan manager menjalankan keputusan pemegang saham Bank Century, padahal keputusan tersebut sangat merugikan nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema masalah dimana pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual ‘reksadana fiktif’ tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan antara mengikuti perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan manager beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap bertahan serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
Dari sisi pemegang saham Bank Century, terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu menekan manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan, karyawan, dan nasabahnya. Solusi untuk pemegang saham sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan dana nasabah sesuai dengan fungsinya, yaitu tidak menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank nasional menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM dianggap tidak tegas dan lalai dalam memproses kasus yang menimpa Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah mengetahui keberadaan reksadana fiktif ini sejak tahun 2005. Untuk Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut bila bank-bank nasional lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank Century dikarenakan krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank secara umum. Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih  memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus yang sama.

3.      Penutup
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai  yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.  Umumnya permasalahan yang sering terjadi dalam dunia bisnis adalah Suap (Bribery), Paksaaan (Coercion), Penipuan (Deception), Pencurian (Theft), dan Diskriminasi tidak jelas  (Unfair Discrimination). Kasus Bank Century merupakan pelanggaran etika bisnis yang terjadi dimana pihak Bank terpaksa melakukan penipuan karena kecerobohan pihak manajemen intern Bank mengambil langkah yang kurang tepat. Sehingga pihak Bank terpaksa merugikan nasabahnya.
Diharapkan kedepan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia, OJK, ataupun pemerintah dituntut untuk lebih ketat. Hal tersebut dilakukan untuk pengamanan masyarakat atau nasabah, pengawasan para pelaku perbankan, serta menjaga kepercayaan terhadap perbankan pada umunya demi terciptanya situasi kondusif sesuai yang diharapkan. Belajar dari kasus ini kewaspadaan masyarakat, pemerintah serta para pelaku bank sebenarnya sangat dituntut untuk lebih waspada dari sebelumnya. Mungkin Bank Century adalah yang terakhir atau mungkin masih banyak bank atau lembaga keuangan lain yang lepas dari pengawasan kita semua, yang mungkin bisa terjadi seperti kejadian Bank Century.




























Daftar Pustaka
Berteens, K. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius

Suyatno, Thomas,( 1999), Kelembagaan Perbankan. Jakarta: Gramedia
Abdullah, Piter (2010), Kejahatan Perbankan dan Efektifitas Pengawasan Perbankan: Menggabungkan Teori Permainan dan Pendekatan Analytycal Network Process. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan.

No comments:

Post a Comment